Pages

Monday, March 16, 2015

Tidak Layak

Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi


Remisi adalah pengurangan masa hukuman seorang terpidana. Biasanya remisi diberikan saat ulang tahun kemerdekaan RI 1945, hari besar keagamaan, atau bahkan saat tertentu. Remisi diberikan kepada mereka yang sedang menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan dan ‘berkelakuan baik'.

Andaikata ada seorang sopir bus menjadi terpidana karena berbuat lalai sehingga bus yang sedang diparkirnya berjalan sendiri dan mengakibatkan korban jiwa. Kemudian supir bus ini telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil untuk mendapatkan remisi, maka saya tidak akan memberikan banyak komentar bila sopir ini mendapatkan hadiah remisi. Perbuatan pidana tersebut bisa dibilang dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan dan maksud tertentu, apalagi perencanaan matang. Namun bagaimana bila seorang koruptor diberikan remisi?

Seorang tersangka korupsi sudah melalui proses persidangan yang cukup ketat agar dapat disebut sebagai terpidana korupsi. Koruptor tentu saja sudah memikirkan secara matang dan bertindak secara sadar dalam melakukan aksinya. Tidak ada koruptor di Republik ini yang terlalu bodoh sampai berbuat lalai sehingga secara tidak sengaja melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan merugikan negaranya. Demi pertimbangan telah hilangnya kesejahteraan rakyat dan korban jiwa secara tak langsung akibat aksinya, orang seperti ini tentu saja tidak layak diberikan remisi.