Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi
Remisi adalah pengurangan masa hukuman seorang terpidana. Biasanya remisi diberikan saat ulang tahun kemerdekaan RI 1945, hari besar keagamaan, atau bahkan saat tertentu. Remisi diberikan kepada mereka yang sedang menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan dan ‘berkelakuan baik'.
Andaikata ada seorang sopir bus menjadi terpidana karena berbuat lalai sehingga bus yang sedang diparkirnya berjalan sendiri dan mengakibatkan korban jiwa. Kemudian supir bus ini telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil untuk mendapatkan remisi, maka saya tidak akan memberikan banyak komentar bila sopir ini mendapatkan hadiah remisi. Perbuatan pidana tersebut bisa dibilang dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan dan maksud tertentu, apalagi perencanaan matang. Namun bagaimana bila seorang koruptor diberikan remisi?
Seorang tersangka korupsi sudah melalui proses persidangan yang cukup ketat agar dapat disebut sebagai terpidana korupsi. Koruptor tentu saja sudah memikirkan secara matang dan bertindak secara sadar dalam melakukan aksinya. Tidak ada koruptor di Republik ini yang terlalu bodoh sampai berbuat lalai sehingga secara tidak sengaja melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan merugikan negaranya. Demi pertimbangan telah hilangnya kesejahteraan rakyat dan korban jiwa secara tak langsung akibat aksinya, orang seperti ini tentu saja tidak layak diberikan remisi.
Betullll! Harusnya remisi tidak berlaku untuk pelaku korupsi!!!
ReplyDeleteSip, sepakat :)
Deletesekeras apapun kita menolak, putusan tetap ada ditangan eksekutif, kalo palu sudah diketok ada remisi buat para bedebah itu ya deal ada remisi.
ReplyDeleteItulah sedihnya tinggal disini, suka suka pemilik kuasa :(
Deleteseharusnya si kayak gtu.... tapi apadaya kita brow... salam :)
ReplyDeleteAyo optimis bung, semoga ada perubahan lebih baik. Salam ;)
Deleteseharusnya si kayak gtu.... tapi apadaya kita brow... salam :)
ReplyDeleteKalo dapet remisi sih sah-sah aja. Cuma klo gw lebih setuju kalo pidana penjaranya diganti pidana kerja sosial. Kaya bantu-bantu tukang sapu jalan di sepanjang jalan sudirman sampe thamrin, ikut bersihin kali ciliwung. Tapi mereka wajib mengenakan rompi dengan tulisan "SAYA KORUPTOR". salam :)
ReplyDeleteBisa jadi pidana penjaranya diubah ke bentuk yg sifatnya membantu kesejahteraan masyarakat umum kayak bersih bersih lingkungan atau bahkan menjadi relawan di pelosok semacam "abri masuk desa".
DeleteTapi gw tetep ngga setuju mereka dapet remisi. Para koruptor itu udah tau risikonya jika melakukan hal sehina itu, dan mereka masih berani melakukannya. Bahkan untuk memenuhi salah satu tujuan pidana sebagai alat preventif, mestinya mereka dihukum lebih berat dari seharusnya
Bukan tidak layak tapi tidak pantas :)
ReplyDeleteHehehe :)
Delete