Pages

Thursday, September 8, 2011

Meratapi Jaminan Perlindungan HAM Untuk Golongan Minoritas



(Tulisan ini adalah karya pertama saya yang dimuat di www.pedomannews.com silahkan klik disini untuk melihat)

     Selama ini saya adalah orang yang melihat sisi positif dari orde baru, dimana kekuasan mutlak dan otoriter dimiliki oleh Soeharto. Saya berpendapat bahwa dimasa kepemimpinan Pak Harto, adalah masa keemasan Indonesia pasca kemerdekaan. Ditandai dengan meredanya inflasi, kestabilan harga, minimnya kriminalitas, bahkan swasembada pangan. Indonesia bertransformasi dari negara yang baru merdeka menjadi negara berkembang yang patut diperhitungkan di kancah internasional.

                Jika dibandingkan dengan masa kepemimpinan pasca reformasi, yaitu masa setelah kekuasaan orde baru runtuh oleh semangat dan gelora rakyat, terlihat sekali perbedaannya. Pada masa pasca reformasi bisa dibilang Indonesia menganut paham demokrasi dengan mengutamakan hak pilih milik rakyat untuk memillih dari presiden hingga ke dewan perwakilan daerahnya, juga meliputi kepala daerah. Dimana suara rakyat benar-benar milik rakyat tanpa ada intervensi pihak lain. Sebuah terobosan baru yang tak mungkin ditemukan di masa orde baru.

                Menimbang banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa orde baru membuat saya kembali ragu untuk menyebut orde baru sebagai masa keemasan republik ini. Disamping itu
kasus korupsi, yang menjadi ancaman terbesar untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, tumbuh subur dan mengakar dimasa orde baru.

                Harapan untuk menjadikan Indonesia bangkit memuncak dimasa pasca reformasi. Berbagai terobosan dilakukan, salah satunya adalah dengan mengamandemen konstitusi. Perubahan atau amandemen terhadap UUD adalah suatu pencapaian luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah negeri ini. Di masa orde baru, pak Harto menutup segala celah dan upaya untuk mengamandemen konstitusi kita. Ini berakibat fatal, karena UUD yang dibuat setelah kemerdekaan (UUD 45) adalah bentuk konstitusi darurat yang memerlukan penyempurnaan untuk dapat digunakan seoptimal mungkin. Singkatnya bahwa UUD 45 yang dibuat oleh pendiri republik ini dibuat secara tergesa-gesa sehingga cacat dan memiliki banyak kekurangan. Setelah melalui proses amandemen terjadi perubahan signifikan terhadap isi dalam UUD. Salah satu yang saya cermati adalah meningkatnya perlindungan terhadap HAM.

                Maraknya gerakan separatis dan gerakan fundamentalis merupakan ujan bagi penerapan konstitusi di negara ini. Meskipun efeknya lebih berskala lokal, gerakan fundamentalis ini juga berbahaya. Selain bersifat anarkis, gerakan ini juga kerap menindas golongan minoritas. Patut disayangkan karena konstitusi setelah amandemen ini sangat jelas mengatur dan menjamin mengenai perlindungan HAM untuk semua golongan. Perlindungan HAM bukan hanya milik kaum mayoritas, kaum minoritas sebagai golongan lemah harus lebih diprioritaskan.

                Selama ini pemerintah lebih mengutamakan perlindungan HAM untuk kaum mayoritas. Karena kaum mayoritas memiliki suara yang lebih besar atau dengan kata lain lebih memiliki pengaruh. Padahal jaminan perlindungan HAM seharusnya diberikan kepada kaum minoritas yang terpinggirkan, kaum minoritas yang selalu ditindas, masyarakat kurang mampu, dan mereka yang merasa hak-haknya dirampas.

Kedepannya saya sangat berharap pemerintah masa reformasi ini lebih proaktif dalam menjamin perlindungan terhadap HAM. Pemerataan pembangunan, perlindungan hak untuk beribadah, minimnya jaminan kesehatan, dan berbagai macam persoalan lainnya merupakan potret masih minimnya jaminan perlindungan HAM di masyarakat. Semoga harapan saya mengenai peningkatan jaminan perlindungan HAM bukan hanya sekedar angan-angan belaka.

2 comments:

  1. Kita berada pada titik bifurkasi, sebuah persilangan antara menjadi semakin melaju atau menjadi tambah ragu

    ReplyDelete
    Replies
    1. persimpangan vital, sekali salah melangkah bisa semakin jauh terperosok

      Delete